Untuk perusahaan : |
KTP yang masih berlaku, SIUP/TDP/NPWP Perusahaan/Akta Perusahaan, Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama merk. |
Untuk domain personal : |
KTP yang masih berlaku, Nama domain harus sama dengan identitas yang dilampirkan atau merupakan singkatan atau bagian dari nama pada identitas yang dilampirkan. |
Untuk domain organisasi : |
KTP yang masih berlaku, Akta Notaris pendirian organisasi/yayasan, Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama merk, Surat keterangan keterkaitan nama domain dengan nama yayasan/organisasi. |
Untuk domain sekolah : |
KTP yang masih berlaku, Surat Permohonan dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain, Surat Kuasa dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Kepala Sekolah. |
Untuk domain universitas : |
KTP yang masih berlaku, SK Depdiknas perihal izin penyelenggaraan Universitas, Surat Kuasa dari Pimpinan Lembaga perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Pimpinan lembaga, Surat permohonan dari Pimpinan Lembaga kepada PANDI untuk membuka reserved name untuk nama universitas yang didaftarkan (karena nama universitas masuk dalam reserved list PANDI). |